KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kenikmatan kepada
penulis khususnya umumnya untuk kita semua, karena berkat hidayah dan
inayah-Nya penulis bisa menyelesaikan makalah ini, shalawat beserta salam
marilah kita curahkan kepada junjungan kita yakni nabi Muhammad SAW.
Penulis ucapkan
terima kasih kepada Dosen yang telah membimbing penulis di dalam penyusunan
makalah ini, namun penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, oleh
karena itu saran dan kritik yang membangun penulis harapkan demi perbaikan dan
kebaikan.
Semoga makalah ini
menjadi khazanah keilmuan khususnya bagi penulis umumnya bagi kita semua juga
menjadi asbab hidayah ke seluruh alam dan semoga kita senantiasa diberikan
keistiqamahan di dalam beribadah dan diberikan hidayah supaya kita bisa
melaksanakan ibadah haji. Aamiin
Makassar, 23 oktober 2011
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………………
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………………
BAB
1. PENDAHULUAN……………………………………………………………
a. Latar
belakang…………………………………………………………………
b. Rumusan
masalah……………………………………………………………
BAB
2. PEMBAHASAN………………………………………………………………
a. Pengertian
haji………………………………………………………………..
b. Hukum ibadah
haji……………………………………………………………
c. Cara pelaksanaan haji……………………………………………………….
d. Pengertian
umrah…………………………………………………………….
PENUTUP……………………………………………………………………………..
a. Kesimpulan
……………………………………………………………………
b. Saran
…………………………………………………………………………..
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………………….
BAB.1
PENDAHULUAN
A. Latar belakang.
Tujuan pembuatan makalah ini semata-mata hanya
untuk memenuhi tugas pada mata pelajaran “AIK”, serta untuk memperluas pengetahuan kita tentang ibadah haji dan umrah di mana kita dapat memahami apa yang disebut haji
dan umrah serta hukum dalam haji. dan berusaha
mengimani dengan cara melaksanakan ibdah, seperti shalat lima waktu, puasa
ramadhan, shalat sunah dan sebagainya.
Haji merupakan
rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk
mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji
tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke
sembilan hijrah.
B. Rumusan masalah
1. Pengertian haji?
2. Hukum ibadah haji?
3. Cara pelaksanaan haji?
4. Pengertian Umrah
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian haji
Kata Haji berasal
dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa
haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk
mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya
untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang
tertentu.
2.
Hukum Ibadah
Haji
Mengenai hukum
Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib
‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi
rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji,
maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada
kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan
rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk
mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji
tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke
sembilan hijrah.
3. Dalil /
Perintah Tentang Ibadah Haji
1.
Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 97,
Yang artinya : “Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.
(QS. Ali Imran : 97).
2. Hadits
Nabi bersabda di
dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut
:
“Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW :
Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak
tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan merintanginya”. (H.R.
Ahmad)
Setiap orang hanya
diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi
tidak ada larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali.
4. Syarat, Rukun, Wajib dan Sunat Haji
a. Syarat-syarat
diwajibkannya Haji
Ø Islam
Ø Baligh
Ø Berakal
Ø Merdeka
Ø Kuasa (mampu}
b. Rukun Haji
Ø Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram
dan haji
Ø Wukuf di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah;
yaknihadirnya seseorangyang berihram untuk haji, sesudahtergelincirnya
mataahari yaitu pada hari ke-9 Dzulhijjah.
Ø Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf ifadhah)
Ø Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan
marwah 7 (tujuh) kali
·
Tahallul;
artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk kepentingan
ihram
·
Tertib yaitu
berurutan
c. Wajib Haji
Yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tapi sahnya haji tidak
tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji
yang mesti dikerjakan :
ü Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram
(tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus
menerus sampai selesainya ibadah haji.
ü Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam
tanggal 10 Dzulhijjah.
ü Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan
13 Dzulhijjah).
ü Melempar jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu
pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah
dan setelah wukuf.
ü Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal
11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
ü Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan
karena ihram.
d. Sunat Haji
§ Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih
dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
§ Membaca Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda
Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
§ Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika
permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
§ Shalat sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf,
utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
§ bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
§ thawaf wada’, yakni tawaf yang dikerjakan
setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang
keluar Mekkah.
§ berpakaian ihram dan serba putih.
§ berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10
Dzulhijjah.
5.
Cara
Pelaksanaan Haji
a. Di Mekkah (pada
tanggal 8 Djulhijjah)
Ø Mandi dan berwudlu
Ø Memakai kain ihram kembali
Ø Shalat sunat ihram dua raka’at
Ø Niyat haji :
“Labbaika Allahumma
Bihajjatin”
b.
Berangkat
menuju ‘Arafah
membaca talbiyah, shalawat dan do’a :
Talbiyah : “Labbaika
Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka
Walmulka Laa Syarika Laka”.
c. Di Arafah
Ø waktu masuk Arafah hendaklah berdo’a
Ø menunggu waktu wukuf
Ø wukuf (pada tanggal 9 Djulhijjah)
Ø Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah
harus berada di Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah meskipun hanya
sejenak
Ø waktu wukuf dimulai dari waktu Dzuhur
tanggal 9 Djulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Djulhijjah
Ø Doa wukuf
d.
Berangkat
menuju muzdalifah sehabis Maghrib
Ø Agar tidak terlalu lama menunggu waktu
sampai lewat tengah malam (mabit) di Muzdalifah hendaknya jemaah
meninggalkan Arafah sesudah Maghrib (Maghrib-isya di jama takdim)
Ø Waktu berangkat dari Arafah hendaknya berdo’a
e. Di Muzdalifah (pada
malam tanggal 10 Djulhijjah)
Ø Waktu sampai di Muzdalifah berdo’a
Ø Mabit, yaitu berhenti di Muzdalifah untuk
menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau
70 butir untuk melempar jumrah
Ø Menuju Mina
f.
Di Mina
Ø Sampai di Mina hendaklah berdo’a .
Ø Selama di Mina kewajiban jama’ah adalah melontar
jumroh dan bermalam (mabit)
Ø Waktu melempar jumroh
Ø melontar jumroh aqobah waktunya setelah tengah
malam , pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10
Djulhijjah
Ø melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal
11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan
sesudah tergelincir matahari.
Ø Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran
masing-masing dengan 1 krikil
Ø Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh
Aqobah saja lalu tahallul (awal). Dengan selesainya tahallul awal ini, maka
seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli isteri. setelah tahallul
tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan hendaklah pergi ke Mekkah
untuk thawaf ifadah dan sa’i tetapi harus kembali pada hari itu juga dan
tiba di mina sebelum matahari terbenam.
Ø Pada tanggal 11, 12 Djulhijjah melontar
jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan, kemudian kembali ke mekkah.
itulah yang dinamakan naffar awal.
Ø Bagi jama’ah haji yang masih berada di Mina pada
tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali
ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar tsani.
Ø Bagi jama’ah haji yang blm membayar dam
hendaklah menunaikannya disini dan bagi yang mampu, hendaklah memotong hewan
kurban.
Ø Beberapa permasalahan di Mina yang perlu
diketahui jama’ah adalah sebagai berikut :
Ø Masalah Mabit di Mina
Ø Masalah melontar jumroh
Ø melontar malam hari
Ø melontar dijamakkan
Ø tertunda melontar jumroh Aqobah
Ø mewakili melontar jumroh
g. Kembali ke Mekkah
Ø Thawaf Ifadah
Ø Thawaf Wada
Ø Selesai melakukan thawaf wada bagi jama’ah
gelombang pertama, berangkat ke Jeddah untuk kembali
ke tanah air.
6. Hikmah Melaksanakan Haji
Ø Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya
mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya
adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap
diri kepada Allah Yang Maha Agung.
Ø Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT
karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
Ø Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
Ø Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam
pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
Ø Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat
islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu
akidah.
Ø Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam
sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan
Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
Ø Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji
maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat,
biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala
godaan dan rintangan.
Ø Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah
haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan
pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
Ø Dengan melaksanakan ibadah haji bisa
dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.
7.
UMRAH
1.
Pengertian
Umrah
Umrah, artinya
mengunjungi Ka”bah atau meramaikan Masjidil Haram. Karena ibadah itu di
lakukannya hamper bersamaan, maka di sebut juga haji kecil. Seperti
haji, umrah hukumnya fardu’ain bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun
perempuan apabila telah memenuhi syarat dan rukunya.
a.
Rukun
Umrah
·
ihram
·
Sa’i
·
Tahallul
·
Tawaf
·
Tertib
2.
Syarat wajib
umrah
a.
Ihram dari
miqat ( ketentuan tempat dan waktu )
b.
Meninggalkan
larangan- larangan
perbedaan antara
haji dan umrah adalah jika umrah dapat di kerjakan sepanjang tahun,
sedangkan ibadah haji hanya boleh dilakukan dalam waktu yang telah di tentukan,
yaitu mulai tanggal 08 sampai 13 Dzulhjjah.
Jika di perhatikan
keterangan di atas, maka ihram ada 2 macam, yaitu ihram untuk umrah dan
haji. Ihram untuk umrah di mulai miqat kemudian di teruskan dengan tawaf,
sa’i, dan tahallul. Sedang ihram untuk haji dikerjakan ketika berangkat ke
padang arafah pada tanggal 8 Djulhijjah.
8.
Perjalanan haji
dan umrah di Indonesia
Umat islam adalah
bagian terbesar bangsa Indonesia. Setiap tahun ratusan ribu orang
melaksanakan ibadah haji ke tanah suci. Penyelenggaraan dan pengaturan
ibadah haji umat islam Indonesia merupakan tugas pemerintah yang pada dasarnya
bertujuan supaya berjalan lancer, tertib, aman dan sempurna dan ibadahnya.
Keterlibatan
pemerintah dalam pemberangkatan perjalanan ibadah hajiumat islam Indonesia
cukup besar, karena urusan haji merupakan amanat rakyat yang bertuang dalam
GHBN yang pada dasrnya berisi kehendak nasional dalam melanjutkan
usaha-usaha peningkatan pelayanan sesuai dengan kemampuan
masyarakat atas dasar itu pemerintah mengatur mulai dari
proses pemberangkatan, dalam perjalanan selama menunaikan ibadah haji sampai
kembali ke tanah air.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tugas manusia di
muka bumi ini adalah untuk beribadah kepada Allah SWT sesuai dengan syari’at
yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW, beribadah banyak macamnya. Adapun yang
menjadi tolak ukur seorang hamba di dalam ibadahnya yaitu dengan melaksanakan
shalat, dan sebagai penyempurna rukun Islam kita yaitu ibadah haji. Ada
beberapa kesimpulan yang dapat penulis simpulkan dari pembahasan ini, yakni :
Ø Shalat dan ibadah haji termasuk rukun Islam dan
perintah Allah, yang wajib kita laksanakan apabila kita mampu “Ibadah Haji”.
Ø Apabila kita mati shalat merupakan hisaban
pertama yang dilakukan dan sebagai tolak ukur ibadah-ibadah yang lainnya.
Ø Orang yang suka melaksanakan shalat berarti dia
menegakan agama, dan orang yang tidak suka melaksanakan shalat berarti dia
menghancurkan agama.
Ø Untuk menambah pahala ibadah shalat, kita mesti
melaksanakan shalat nawafil yakni
shalat sunat, baik rawatib atau
mutlak atau shalat sunat
lainnya, seperti dluha, tahajud, hajat dan lain sebagainya.
Ø Dengan meksanakan ibadah haji kita bisa bertemu
dengan umat islam yang lain dari seluruh dunia.
Ø Dengan melaksanakan ibadah haji kita akan
dibalas dengan balasan surga firdaus dan itu untuk haji yang mabrul
DAFTAR PUSTAKA
Ø Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan
Terjemahannya, Gema Risalah Pers, Bandung.
Ø Maulana Ilyas, Sunnah-Sunnah Rasul 24 jam,
Pustaka Antafani, Bandung.
Ø Moh. Rifa’i, 1996, 300 Hadits Bekal Dakwah,
Wicaksana, Semarang.
Ø Rs. Abd. Aziz, 1991, Fiqih, Wicaksana, Semarang.
Ø Salim bin Samir, Kapal Penyelamat, PT Hasanah,
Jakarta.
Ø Syekh Aby Syuja’i, 1967, Fathurqarib, Thaha
Putra, Semarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar